Nama Kelompok:
Rizaldi Angga Prayoga 3101 1302 2221
Muhammad Syaufi 3101 1302 2213
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika
dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh
aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan
lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh
para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan
dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika
adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
- Jenis-jenis Narkoba
1.Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama
dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna
putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan.
2. Codeina
Codein
termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual
dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid
5. Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini
dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan
sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah
yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam
- Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan
untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1.
Primer
Sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah,
seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan
dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang
ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder
Pada
saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).
Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari
dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan
terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tersier
yaitu
upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling,
membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
TERIMAKASIH
Prestasi atau Narkoba
?
Anda pasti tahu
mana yang lebih berharga ?
0 komentar:
Posting Komentar